Berita

GAIKINDO Ingin Pemerintah Komunikasikan Kebijakan Teknologi Hybrid ke Industri

kemenperin-01JAKARTA— Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) melihat ada manfaat dalam rencana pemerintah mendorong produksi mobil rendah emisi. Ini khususnya menyangkut kebijakan pemerintah memberi insentif bagi produsen mobil berteknologi mesin hybrid.

Sekretaris Umum GAIKINDO Kukuh Kumara meminta pemerintah untuk terus melakukan pendekatan kepada produsen kendaraan guna merealisasikan program ini. Menurutnya, ada sejumlah keuntungan jika pemerintah memiliki aturan mengenai kendaraan beremisi rendah, yakni menekan angka polusi udara akibat kendaraan bermotor dan meningkatkan volume ekspor. “Saat ini tren global mengarah kepada kendaraan yang rendah tingkat emisinya,” katanya.

Belakangan ini, pemerintah gencar mempromosikan insentif bagi produsen mobil bertekhnologi hybrid, jika merakit mobilnya di dalam negeri. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Yan Sibarang mengatakan, pada dasarnya pemerintah telah memiliki mekanisme pemberian insentif untuk kendaraan ramah teknologi.

Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. “Skema untuk insentif fiskal kami sudah ada melalui regulasi itu. Tapi kami putuskan akan memberikan insentif setelah mobil yang dimaksud diproduksi di dalam negeri,” kata Yan Sibarang.

Pengurangan PPnBm 25 persen akan diberikan untuk kendaraan yang memiliki konsumsi bahan bakar satu liter untuk 20 hingga 28 kilometer. Makin irit nilai konsumsi bahan bakar, keringanan pajak yang diberikan makin besar.

Kebijakan pemerintah untuk memberikan insentif terhadap mobil yang diproduksi di dalam negeri dilakukan untuk mengerem impor. Pemerintah khawatir, jika insentif tak diberikan secara selektif, maka Indonesia hanya akan menjadi pasar.

“Kalau asal diberi insentif, produsen hanya akan impor, dan tidak melokalisasi produknya. Kebijakan yang kami terbitkan untuk mendukung industri nasional,” katanya.

Sampai saat ini pelaku industri kendaraan bermotor belum menyerahkan rekomendasi atau masukan terkait program LCEV ini kepada Kementerian Perindustrian. Sehingga, sejauh ini tidak ditemukan solusi lain mengenai pemberian insentif.

Pemerintah melihat hybrid sebagai salah satu teknologi yang memungkinkan untuk dikembangkan oleh produsen otomotif dalam mengikuti program ini. Apalagi saat ini sejumlah merek telah memasarkan mobil hybrid di Tanah Air, di antaranya PT Honda Prospect Motor, PT Toyota Astra Motor, PT Nissan Motor Indonesia, dan Lexus Indonesia. Namun penjualan mobil hybrid masih sangat minim karena harganya mahal. (*)