Berita Road Safety

GAIKINDO: Wajib Alat Pemadam Kebakaran pada Mobil demi Keselamatan Konsumen

JAKARTA— Kenaikan harga mobil baru di awal 2021 sedikit berbeda. Tak hanya karena kenaikan pajak seperti tahun sebelumnya, tapi juga akibat penambahan alat pemadam api ringan (APAR). Beberapa agen pemegang merek (APM) seperti Suzuki, Daihatsu, dan Toyota mengakui APAR menambah kenaikan harga produknya. Kondisi ini pun mendatangkan respons dari masyarakat, terutama calon konsumen. Banyak yang merasa makin terbebani dengan banderol mobil yang makin mahal akibat APAR. 

Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), mengatakan, sebenarnya hal tersebut tak perlu diperdebatkan karena tujuannya sudah jelas, yakni demi keselamatan. “Wajib APAR itu harus didukung karena kaitannya dengan soal keselamatan dari pengguna mobil itu sendiri. Ada penambahan harga, tapi tak terlalu besar dan tak sebanding dengan nilai safety-nya,” kata Kukuh seperti dikutip Kompas.com, Rabu 12 Januari 2021.

Menurutnya APAR sebenarnya sudah lama dibicarakan, namun pelaksanaannya sempat terkendala karena satu dan lain hal. APAR yang menjadi perangkat keselamatan tambahan pada mobil, menurut Kukuh tak bisa ditawar lantaran fungsinya sangat penting, yakni sebagai alat atau fasilitas tanggap darurat awal. “Kasus mobil terbakar itu cukup sering, tapi kurang terdengar karena informasinya yang mungkin tak seramai kasus-kasus kecelakaan lain selama ini,” kata Kukuh. 

“Kalau melihat dari data, angkanya sampai ratusan dan itu bisa di mana saja, mulai jalanan sampai garasi rumah. APAR ini fungsinya sebagai tanggap di awal, tak mungkin saat kejadian berharap pemadam langsung datang kan,” kata dia.

Perusahaan agen pemegang merek (APM) PT Toyota Astra Motor (TAM) misalnya sudah memasang APAR di produknya, Kijang Innova. Dan kini MPV medium ini harganya ada kenaikan hingga Rp 2 jutaan. Pada Desember 2020 yang lalu harga Kijang Innova Rp 337,6 juta (tipe 2.0 G M/T) sampai Rp 495,7 juta (tipe Venturer 2.4 A/T). Dan pada Januari 2021, harganya berubah naik menjadi Rp 339,6 juta hingga Rp 497,7 juta. Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT TAM mengatakan kenaikan harga pada awal tahun ini dilakukan karena beberapa pertimbangan. “Ini kenaikan harga yang umum dilakukan setiap tahun,” katar Anton.

Menurutnya, faktor kenaikan harga bisa bermacam-macam. Mulai dari spesifikasi, fitur, hingga kenaikan biaya registrasi di kepolisian (bea balik nama, BBN), sampai pajak dan perubahan nilai valuta asing. Namun untuk awal tahun ini, ada faktor tambahan dari sisi fitur. 

Kementerian Perhubungan mewajibkan agen pemegang merek untuk melengkapi produk barunya dengan alat pemadam api ringan (APAR). Aturan ini rencananya mulai berjalan pada 2021. Dan sudah ada beberapa merek otomotif yang mewajibkan APAR, termasuk Toyota. “Faktor yang diperhatian adalah ongkos, tambahan APAR sesuai aturan dari pemerintah, dan lain-lain,” kata Anton. (*)