JAKARTA— Asosiasi Produsen Baja Ringan Indonesia (APBRI) menyebutkan industri logam dasar tumbuh 18 persen pada semester pertama 2021. Ketua APBRI Benny Lau mengatakan paro pertama tahun ini menjadi momentum bagi industri baja nasional dalam meningkatkan produksi dan ekspor baja ringan. Sektor industri logam dasar tumbuh sebesar 18,03 persen pada semester pertama 2021, didukung oleh peningkatan produksi besi, baja, dan bahan baku logam lainnya.
“Peningkatan ini cukup signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya tercatat sebesar 2,76 persen,” katanya, seperti dikutip Bisnis.
Pertumbuhan ini juga diiringi peningkatan utilisasi dari 51,2 persen pada awal 2021 menjadi 79,93 persen pada pertengahan tahun ini. Beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah mendukung pertumbuhan sektor industri logam, di antaranya program relaksasi tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diberikan untuk sektor otomotif di dalam negeri.
Asosiasi Baja Ringan dan Atap Ringan Indonesia (Asbarindo) menilai insentif PPnBM telah mendongkrak pertumbuhan sektor industri alat angkut sebesar 45,7 persen pada semester I 2021. “Dalam proses manufakturnya, industri otomotif melibatkan ribuan tenaga kerja dan ratusan perusahaan terkait dari tier I, II, dan III yang juga menyerap produk baja dalam negeri untuk bahan baku produksi,” kata Ketua Asbarindo Dwi Sudaryono.
Di sisi lain, peningkatan impor besi dan baja juga diiringi peningkatan ekspor yang cukup signifikan, sehingga neraca perdagangan produk intermediate baja yang berada pada Pos HS 7208-7229 mengalami surplus sebesar 1,7 miliar dlar AS. Jika ditambahkan oleh neraca perdagangan produk turunan baja yang berada pada HS 73, maka neraca tersebut mengalami surplus sebesar 2,7 miliar dolar AS, meningkat lebih dari 1.500 persen dibanding periode yang sama tahun 2020 yang lalu 117 ribu dolar AS.
Ketua Perkumpulan Seluruh Industri Baja Ringan Indonesia (Persibri) Liang Wali memandang bahwa kinerja perdagangan tersebut dipengaruhi oleh beberapa kebijakan dan fasilitas yang diberikan pemerintah, di antaranya pengendalian berbasis penawaran dan permintaan, hingga fasilitas harga gas tertentu yang diberikan pada sektor industri baja nasional. (*)