Berita Road Safety Transportasi

Ingin seperti Singapura, RI bakal Batasi Usia Kendaraan Bermotor

JAKARTA— Pemerintah Republik Indoneisa (RI) berencana melakukan pembatasan usia kendaraan bermotor, termasuk mobil. Rencana itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi. Menurutnya, langkah itu sebagai solusi mengatasi kemacetan di perkotaan. Bila ini terealisasi, Indonesia menyusul Singapura yang sudah menerapkan kebijakan pembatasan usia kendaraan.

“Salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah, kita mulai membahas pembatasan usia kedaraan dan juga pembatasan kendaraan yang digunakan masyarakat dengan berbagai macam manajemennya,” kata Budi Setiyadi seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu 26 Juni 2019.

Kata Budi, sejauh ini Indonesia belum punya regulasi yang mengatur pembatasan usia kendaraan. Ini berdampak pada tingginya pertumbuhan jumlah kendaraan. “Undang-ndang 22 Tahun 2009 belum mengenal pembatasan usia kendaraan berapa tahun, sehingga pertumbuhan kendaraan cepat sekali sekali. Dalam satu tahun pertambanhan mobil mencapai satu juta unit lebih, belum yang roda dua, dan sebagainya,” tandasnya.

Mengenai usia kendaraan, yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), baru sebatas kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum. Pembatasan untuk kendaraan pribadi sebenarnya sempat diusulkan masuk UU tersebut, namun pada akhirnya tak disepakati dalam pengesahan bersama DPR RI pada 2009. Ke depan, Budi Setiyadi memandang perlunya ada aturan mengenai hal ini. Sejumlah kebijakan di negara lain bisa dijadikan acuan.

“Kalau kita perhatikan di Indonesia ini kan belum seperti katakanlah di negara Singapura yang ada pembatasan usia kendaaan, atau pembatasan kendaraan yang digunakan oleh masyarakat karena tingginya biaya,” katanya.

Dia mencontohkan, di Singapura tak hanya mengatur usia kendaraan, tetapi juga manajemen pembatasan. Setiap warga yang punya dan menggunakan kendaraan pribadi, dibebani berbagai biaya baik pajak maupun retribusi yang amat tinggi kepada pemerintah. “Contoh kalau di negara lain, jika parkir di sentral-sentral perkotaan, maka biayanya akan lebih besar. Dengan biaya parkir yang besar itu masyarakat akan mengurangi kendaraan pribadi,” kata Budi.

Sejauh ini, sistem pembatasan kendaraan yang sudah belaku di Indonesia baru ada di DKI Jakarta. Itu pun masih menggunakan sistem ganjil-genap.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub bersama Pemprov DKI Jakarta juga masih menggodok konsep electronic road pricing(ERP). Nantinya, ERP ini bakal berlaku di sejumlah ruas jalan utama di DKI Jakarta. “Ujung-ujungnya kami ingin mengurangi selain kemacetan, juga adalah menyangkut kecelakaan. Kami mau mengajak masyarakat untuk shifting dari kendaraan pribadi baik sepeda motor atau mobil kepada angkatan umum,” kata Budi Setiyadi.

Singapura, selain membatasi usia mobil, juga memberikan beberapa syarat ketat bagi pemilik mobil. Umpamanya, pemilik mobil harus punya garasi, syarat yang pada saat ini sedang coba dibuat Pemerintah Kota Depok (Jawa Barat). Keharusan punya garasi ini dipandang Pemerintah Kota Depok sebagai cara untuk menyetop makin banyaknya mobil parkir di tempat-tempat umum, sehingga membuat masyarakat kehilangan ruang bersosialisasi. (*)