JAKARTA— PT Isuzu Astra Motors Indonesia (IAMI) mendukung langkah Kementerian Perhubungan untuk Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT). Langkah ini berlangsung dalam sosialisasi yang berlangsung di booth Isuzu di pamweran mobil GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, Kamis 25 Juli 2019.
Regulasi ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No 55 Tahun 2012 mengenai kendaraan. Aturan tersebut berbunyi, “Setiap kendaraan bermotor harus dilakukan uji tipe kendaraan bermotor yang memiliki definisi pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/ atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi“.
Usai menjalani semua uji tipe dan syarat-syarat lainnya, barulan setiap pembelian kendaraan akan mendapatkan SRUT tersebut yang bisa dijadikan bukti bagi konsumen bila kendaraan yang dibelinya sudah layak jalan. “Isuzu selalu memastikan produk kendaraan telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe, begitu pula untuk kendaraan yang menggunakan aplikasi yang dibuat oleh karoseri. Sejak 2015, Isuzu memiliki program sertifikasi karoseri dan telah melakukan sertifikasi terhadap 41 karoseri sesuai dengan standard Isuzu dengan jumlah 275 SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun),” kata General Manager Marketing PT IAMI Attias Asril seperti dikutip Kompas.
Menurut Direktur Sarana Perhubungan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah, SRUT adalah salah satu pengujian wajib yang harus dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
“SRUT itu fungsinya untuk mendapatkan STNK, semua kendaraan ini wajib, setelah uji tipe langsung SRUT. Nah kendaraan niaga prosesnya memang beda, setalh uji tipe kendaraan tidak akan mendapat SRUT langsung karena mereka akan bangun lagi di karoseri, setelah itu baru dilakukan SRUT,” kata Sigit.
Salah satu masalahnya, menurut Sigit kadang pengusaha merasa SRUT tersebut terasa lama keluar, dan hal ini sebenarnya cukup wajar mengingat akan ada peninjauan ulang dari pihak pengujian mengenai kendaraan yang sudah dibuat dari karoseri. “Masalah di lapangan ini lebih sering mengenai penyesuaian, apakah rancang bangun dari kendaraan yang keluar dari karoseri itu sesuai dengan SKRB atau tidak. Kita harus lakukan pengujian lagi, bila memang tidak sesaui otomatis SRUT tidak akan keluar jadi prosesnya memang sedikit lama,” kata Sigit. (*)