Berita Road Safety

Kecepatan di Jalan Tol Ada Batas Amannya, bukan untuk Semau Gue

JAKARTA— Kecelakaan di jalan tol masih terus terus terjadi. Ini bisa disebabkan pengemudi yang tak mematuhi rambu lalu-lintas yang berlaku di jalan tol terkait batas kecepatan berkendara. Sejumlah pengendara mobil masih banyak yang memanfaatkan jalan tol untuk melakukan aksi kebut-kebutan. Jalan tol memang juga disebut sebagai sebagai jalan bebas hambatan, namun berkendara di jalan tol bukan berarti bebas tanpa aturan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan,pada Pasal 3 menetapkan batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 kilometer per jam, sedangkan tertinggi 100 kilometer per jam. Sementara untuk jalan antarkota maksimal 80 kilometer per jam dan di kawasan perkotaan paling tinggi 50 kilometer per jam.

Batas kecepatan juga sekaligus menentukan ruas jalan mana yang sebaiknya kita lalui. Jalur kanan ditentukan hanya untuk mendahului sesuai batas kecepatan, jangan sampai berkendara lebih pelan di jalur ini. Perlu ditekankan mengemudi di atas batas kecepatan di jalan tol merupakan prilaku berbahaya tidak hanya untuk diri sendiri, melainkan juga pengemudi lain. Perlu diingat juga semakin cepat kendaraan maka sulit dikendalikan sehingga resiko kecelakaan makin tinggi dan akibatnya sangat fatal.

Brand Ambassador Mitsubishi Motors Indonesia Rifat Sungkar pernah mengatakan kecepatan laju kendaraan sebaiknya diperlambat dari acuan jika pengemudi sedang berada pada situasi hujan. Menurut Rifat batas kecepatan minimum yang aman ketika berkendara musim hujan dan jalan licin, yakni 30 kilometer per jam, serta maksimalnya 60 kilometer per jam. Pengemudi diasumsikan dapat melaju aman serta mengontrol kemudi meski ada risiko pada jalan licin pada kecepatan itu. “Kecepatan maksimum kalau hujan deras itu paling aman di 50 sampai 60 kilometer per jam. Kondisinya di jalan tol dengan visibilitas yang buruk akibat hujan deras ya,” kata Rifat sepert dikutip CNN. (*)