Berita Economy & Industry

Kemenhub: Kendaraan Listrik bukan untuk Angkutan Perintis

JAKARTA— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum berencana menggunakan kendaraan listrik sebagai angkutan perintis. Direktur Angkutan Jalan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto kendaraan listrik untuk angkutan perintis masih jauh dari kesiapan. Misalnya, kesiapan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang belum banyak tersedia.

Terlebih, angkutan perintis ditujukan untuk daerah terpencil, terluar, dan tertinggal atau 3T. “Artinya ini akan kami layani pada step berikutnya, kecuali memang di sana sudah ada aliran listrik dan tinggal angkutannya yang enggak ada. Itu bisa digunakan kendaraan listrik,” kata Suharto di Kantor Kemenhub, Selasa, 7 Februari 2023, seperti dikutip TEMPO.

Suharto mencontohkan kondisi dari Balikpapan (Kalimantan Timur) menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) sejauh 40 kilo meter. “Saat ini ada harapan banyak orang dari Balikpapan ke IKN menggunakan bus listrik, saya sampaikan siapa yang akan menyiapkan charging station-nya?” kata Suharto.

Ia juga memperhitungkan penanganan jika kendaraan listrik tersebut mogok. Pasalnya, tidak semua bengkel memahami cara penanganan kendaraan listrik. Selain itu, dengan kondisi medan yang berat, butuh kesiapan lain yang juga memadai.  

Jika angkutan perintis menggunakan kendaraan listrik tapi menghadapi banyak kendala, Suharto khawatir tujuan layanan angkutan perintis justru tidak tercapai. “Artinya, banyak sekali yang harus dipertimbangkan pada saat angkutan perintis ini akan menggunakan bus listrik,” kata Suharto.

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan bahwa kendaraan listrik di Indonesia hanya cocok diterapkan di kawasan perkotaan. Untuk kendaraan antar kota, masih banyak hal yang harus dipikirkan, terutama mengenai keberadaan SPKLU. 

Di kota pun jumlah SPKLU masih terbatas.  Sementara pengisian dayanya juga membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga jam. “Kalau satu SPKLU, kendaraannya 10, bisa sehari mengisi daya. Artinya, kendaraannya terlambat. Kalau untuk  kendaraan perintis, wah, masih lama.” (*)