Berita Economy & Industry

Kemenperin Rancang Stimulus untuk Bangkitkan Industri Otomotif

JAKARTA— Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan memberi stimulus kepada industri otomotif. Industri ini diperkirakan turun 50 persen akibat berkurangnya permintaan mobil di pasar domestik dan ekspor. “Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) telah menyampaikan koreksi target penjualan di tahun 2020,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Putu Juli Ardika lewat keterangan tertulis yang dikutip Tempo, Rabu 8 April 2020.

Sebagai gambaran, selama Januari-Februari tahun 2020 ini saja, jumlah penjualan mobil terus menurun. Pada Januari 2020, penjualan sebesar 80,4 ribu unit atau turun sebesar 1,1 persen dari periode sebelumnya. Kemudian pada Februari 2020 penjualan mobil sebesar 79,5 ribu unit atau turun sebesar 3,1 persen dari periode sebelumnya.

Terganggunya industri otomotif, tentu akan berdampak pada perekonomian nasional. Industri otomotif memiliki kontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) khususnya terhadap PDB nonmigas sebesar 3,98 persen pada 2019. Untuk itu, Putu menyampaikan bahwa Kemenperin telah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, non-fiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif nasional.

Untuk stimulus fiskal Kemenperin memberikan relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, dan 25 selama enam bulan, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 23/2020, serta memberikan pengurangan bea masuk impor.

Sementara stimulus non-fiskal diberikan dengan skema penyederhanaan atau pengurangan larangan dan atau pembatasan (lartas) ekspor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk trader bereputasi, serta penyederhanaan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE). Adapun stimulus moneter akan diberikan berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek).

“Usulan Paket Stimulus Ekonomi untuk sektor industri, termasuk industri otomotif telah masuk ke dalam paket stimulus tahap pertama dan tahap kedua. Saat ini, usulan sedang dibahas guna kemungkinan pemberian stimulus baru,” kata Putu.

Terkait dengan stimulus tahap kedua, Kemenperin juga mengusulkan pembebasan bea masuk impor terhadap industri otomotif. Berdasarkan surat Menperin, sebanyak 593 pos tarif diberikan pembebasan impor yang terbagi dalam 27 kelompok sektor. Adapun untuk sektor industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer diusulkan sebanyak 45 pos tarif dengan prognosa impor April hingga September 2020 sebesar 632.170 dolar Amerika Serikat (AS) dan potential lost negara sebesar Rp 924 miliar.

“Walaupun ada pabrikan otomotif yang terganggu produksinya akibat wabah, kami memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor,” kata Putu. (*)