Berita

Kementerian Perhubungan: Pakai GPS pada saat Menyetir Bisa Ditilang Polisi

SURABAYA— Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan berkendara memakai peta elektronik dalam Global Positioning System (GPS) bisa ditilang oleh polisi. “Kalau kemudian sambil jalan melihat itu (GPS), yang bersangkutan mengemudi tidak wajar dan konsentrasi, itu yang bisa ditilang oleh polisi,” kata Budi di Surabaya, seperti dikutip Antara Selasa 5 Februari 2019.

Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 186, pengemudi wajib mengemudi dengan konsentrasi dan wajar. “Artinya pengemudi enggak ada gangguan, fisik, mata, pendengaran, kalau pakai GPS itu ada gangguan,” katanya.

Budi menegaskan GPS tak dilarang selama dikendalikan oleh navigator, yakni teman berkendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. “Kalau enggak ada teman, ya berhenti. GPS dilarang kalau menggunakan bukan teman berkendara,” katanya.

Ia mengakui otoritas masih sulit mengawasi penggunaan GPS dalam berkendara. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membolehkan memakai sistem peta elektronik dalam GPS asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti. “GPS boleh tapi saat berhenti. Jangan lagi jalan pakai GPS,” katanya.

Budi menyarankan para pengendara untuk berhenti sejenak memperhatikan peta elektronik tersebut baru melanjutkan perjalanan, baik yang berkendara dengan roda empat maupun roda dua. “GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai,” katanya. “Kalau mau lihat GPS, bisa berenti satu menit bisa lah, jadi tak usah dikontroversikan.”

Kemenhub mengimbau, terutama para pengemudi taksi dan ojek daring untuk tidak fokus pada GPS dan mengutamakan aspek keselamatan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait penggunaan GPS di telepon selular (ponsel) ketika sedang menyetir. Penggunaan perangkat navigasi ini dilarang karena dalam beberapa tahun ke belakang semakin banyak pengguna mobil atau pemotor yang menggunakannya. Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai langkah keputusan MK sudah tepat. Pasalnya, Kementerian Perhubungan juga sudah melarang penggunaan gawai ketika menyetir.

“Keselamatan di antaranya itu meminta jangan menggunakan gadget. Tentang sanksinya itu kewenangan dari lembaga MK, tapi kami memang melarang siapa pun itu,” katanya, seperti dikutip Kompas.

Menteri mengimbau agar pengguna kendaraan yang memang perlu untuk menggunakan GPS agar berhenti dahulu dan tidak sembari menyetir. Sementara itu, seperti sudah diberitakan sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, pihaknya akan melakukan penilangan untuk pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan GPS. “Itu karena sangat berbahaya dan bisa menurunkan konsentrasi pengemudi,” kata Herman.

Ia melanjutkan, secara aturan juga sudah jelas tertuang pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sehingga tak ada alasan karena secara dasar hukum sudah sangat kuat.  (*)