Berita

Kir Mobil sekarang Bisa di Bengkel Swasta

kir1JAKARTA— Uji kelayakan mobil niaga (kir) kini tak lagi harus di fasilitas pemerintah (Dinas Perhubungan). Mobil angkutan umum dan angkutan barang dapat melakukan kir yang dikelola swasta. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meresmikan fasilitas kir swasta milik PT Hibaindo Armada Motor, Selasa,14 Februari 2017.

Fasilitas kir mobil milik PT Hibaindo Armada Motor ini berlokasi di Jl Raya Bekasi, Cakung (Jawa Barat). Kiri atau uji berkala sesuai peraturan memang bisa dilaksanakan oleh unit pelaksana uji berkala milik agen pemegang merek (APM) maupun pihak swasta. Itu sesuai dengan amanah Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan.

“Sebelum ini uji berkala itu hanya dilakukan oleh pemerintah, namun sekarang kan sudah berubah sesuai amanat undang-undang. Selain itu juga keterlibatan swasta dalam pembangunan transportasi selaras dengan Sasaran dan Indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2015-2019,” katanya.

PT Hibaindo Armada Motor mendapatkan izin pemerintah untuk melaksanakan proyek uji berkala karena dipandang siap dan telah memiliki alat uji yang lengkap. Pada saat ini kir swasta masih dalam tahap uji coba. Budi berharap bahwa uji coba yang berlangsung selama tiga bulan ini berlangsung sesuai dengan ketentuan dan secara profesional. Ia ingin agar tahap ini terus dilanjutkan sehingga medorong peningkatan kapasitas layanan.

Pemerintah mendorong pihak swasta di bawah naungan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) berpartisipasimembangun dan mewujudkan unit pelaksana uji berkala swasta di beberapa wilayah di Indonesia.

“Kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, saya juga ingin menginstruksikan untuk segera menyelesaikan aspek legalitas terhadap uji berkala swasta dan terus melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pengujian berkala oleh sektor swasta,” kata Menteri. (*)