Berita Road Safety

Lingkungan Jalan Raya dan Keselamatan Lalu-lintas

JAKARTA— Papan reklame merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu-lintas. Ini terutama bila pemasangan papan reklame tak memperhatikan kepentingan pengguna jalan raya. Salah satu dampaknya, bisa mengganggu konsentrasi pengendara.

Banyak penelitian menyimpulkan bahwa penyebab utama kecelakaan lalu-lintas adalah faktor manusia. Pada kejadian kecelakaan lalu-lintas, yang paling mudah adalah menyalahkan manusia dan menghukumnya, seolah masalahnya selesai.

Manusia berbuat kesalahan dan mengakibatkan kecelakaan tentu ada yang melatarbelakanginya. Kelelahan, ngebut, dan kurang konsentrasi adalah beberapa hal yang sering disebut sebagai penyebab kecelakaan. Tapi tak ada keterangan mengapa mereka kelelahan, ngebut, dan kurang konsentrasi. Kurang konsentrasi, misalnya, dapat disebabkan oleh gangguan pada lingkungan jalan, seperti papan-papan reklame yang disadari atau tidak sering mengalihkan perhatian pengguna jalan dari konsentrasi di jalan raya.

Kata “reklame” berasal dari “reclomos”, re artinya ulang, clomos artinya panggilan atau teriakan. Jadi, “reklame” berarti panggilan berulang-ulang. Secara umum reklame diartikan sebagai media propaganda, berfungsi memperkenalkan dan menawarkan barang atau jasa agar dikenal masyarakat. Secara luas, reklame diartikan sebagai karya seni rupa, bertujuan menginformasikan, mengajak, menganjurkan, atau menawarkan produk (sesuatu berupa barang atau jasa) kepada konsumen dengan cara yang menarik sehingga konsumen ingin memiliki, menggunakan, atau membelinya.

Pemasangan papan reklame di sepanjang jalan, baik yang membentang maupun yang berada di tepi jalan, harus diatur dengan lebih baik. Jalan merupakan salah satu tempat yang paling strategis untuk memasang reklame. Tiap hari berjuta orang melewati jalan raya, dan itu yang diharapkan oleh para pembuat reklame agar semua orang melihat tampilan reklame yang dipasang. Pemerintah daerah juga ikut menikmati keuntungan dari pemasangan papan reklame ini, yakni dari pajak. Lalu, bagaimana dampak bertebarannya papan reklame di jalan raya?

Jalan raya pada hakikatnya adalah prasarana untuk mengalirkan lalu-lintas, dibangun agar lalu-lintas mengalir aman, cepat, dan nyaman. Para ahli jalan raya dan lalu-lintas dengan susah payah memikirkan agar jalan raya dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Tapi di sisi lain jalan raya dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan di luar fungsi jalan di atas.

Mengurangi fungsi jalan

Papan-papan reklame dapat mengurangi fungsi jalan. Pertama, reklame selalu diusahakan semenarik mungkin sehingga orang-orang akan tertarik memandang papan tersebut. Ini membahayakan pengemudi karena mungkin saja para pengemudi juga tertarik untuk melihat papan reklame tersebut entah karena gambarnya yang bagus atau tulisan yang menarik, sehingga akan mengurangi konsentrasi mengemudinya.

Kedua, papan reklame dipasang sangat dekat dengan rambu, bahkan sampai menutup rambu pada jarak pandang rambu. Pengemudi cenderung melihat ke papan reklame yang indah daripada rambu yang seharusnya mereka perhatikan. Informasi yang diberikan rambu akan tenggelam ditelan warna-warni papan reklame. Pengemudi akan cenderung melihat ke papan reklame yang indah daripada rambu yang seharusnya mereka perhatikan.

Ketiga, tiang-tiang papan reklame yang dipasang pada bahu jalan mengurangi kebebasan pandangan samping bagi pengemudi. Jalan menjadi terkesan sempit dan pengemudi akan mengurangi laju kendaraannya. Ini bertentangan dengan tujuan pembangunan jalan raya tersebut, yaitu agar lalu lintas dapat mengalir dengan lancar.

Keempat, papan reklame dengan videotron yang makin kerap menyilaukan para pengguna jalan pada malam hari, membuat lingkungan sekitar terasa gelap setelah melihat pancaran sinar dari media ini. Penelitian di beberapa negara menyimpulkan bahwa keberadaan papan reklame merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu-lintas, apalagi apabila pemasangannya tidak memperhatikan kepentingan jalan raya.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 menyebutkan bahwa tiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Gangguan di sini mestinya tak hanya diartikan gangguan fisik (misalnya merusak, menempel, dan sebagainya), tapi juga gangguan atas efektivitas fungsi dari fasilitas perlengkapan jalan seperti rambu lalu-lintas.

Peraturan itu dipertegas dengan Pasal 275 Ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu-lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana kurungan atau denda.

Semrawutnya pemasangan papan-papan reklame kemungkinan disebabkan oleh kurang koordinaasi antara instansi-instansi yang mengelola jalan raya. Itu mulai dari pengadaan prasarananya, manajemen lalu-lintas, maupun perawatan dan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berada di sekitar jalan raya. Jalan harusnya dikelola oleh instansi yang menangani masalah penyediaan prasarana jalan dan manajemen pengoperasian jalan termasuk pengelolaan ruang di sekitar jalan raya.

Saat ini, masing-masing instansi masih terkesan bekerja sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya. Padahal, semua aspek di jalan raya saling terkait guna menciptakan lalu lintas yang aman, lancar, dan nyaman.

Untuk mengatasi hal ini perlu koordinasi terus-menerus antara Bina Marga selaku penyedia prasarananya, dinas perhubungan selaku pengelola lalu-lintas, kepolisian selaku penyidik dan penindak atas kecelakaan dan pelanggaran lalu-lintas, dan pemerintah daerah selaku pemberi izin setiap kegiatan di kanan kiri jalan raya. Prasarana lalu lintas jangan hanya dilihat dari kualitas perkerasan dan prasarana pendukungnya, tetapi sangat penting pula memperhatikan kualitas lingkungannya. (Sumber: KOMPAS, Benidiktus Susanto, Dosen Program Studi Teknik Sipil dan Magister Teknik Sipil Program Kekhususan Transportasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta)