Berita Economy & Industry

Menghitung Peluang dari Industri Otomotif Indonesia

JAKARTA— Indonesia merupakan pasar kendaraan bermotor terbesar di Asia Tenggara yang diproyeksikan memiliki prospek menjanjikan di masa mendatang. Tumbuhnya perekonomian tersebut didorong adanya penyerapan tenaga kerja yang tinggi, penggunaan komponen dalam negeri, peningkatan daya tarik investor, serta pengurangan impor pada sektor otomotif dalam negeri.

Prospek menjanjikan industri otomotif tersebut kian diperkuat dengan berbagai capaian seperti whole sales pabrik ke dealer mobil baru pada Juni 2022 tercatat sebanyak 79,1 ribu unit atau tumbuh 8,87 persen year-on-year (yoy). Selain itu, sektor industri alat angkutan juga mengalami pertumbuhan signifikan pada kuartal kedua 2022 hingga mencapai sebesar 7,35 persen (yoy) dengan kontribusi terhadap PDB Nasional sebesar 1,36 persen.

“Pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun ini mencapai 5,44 persen dengan sektor yang berkontribusi terhadapnya adalah otomotif. Untuk itu, Pemerintah telah memberi kontribusi yang besar bagi penjualan otomotif salah satunya melalui dukungan konkret PPnBM tahun 2021 yang mencapai Rp 4,63 triliun,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat membuka pameran mobil GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Exhibition BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 11 Agustus 2022, seperti dikutip MEDCOM.

Airlangga menegaskan guna mendorong konsumsi serta peningkatan utilitas industri otomotif pada tahun 2022, Pemerintah melanjutkan relaksasi atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan bermotor melalui pemberian insentif pengurangan PPnBM 100 persen bagi pembelian KBM-R4 dengan segmen harga jual (on the road price) <200 juta (LCGC) mulai Q1-2022, dan akan berlanjut hingga Q4 dengan pengurangan PPnBM secara proporsional.

Selain itu, melirik peluang yang besar pada mobil listrik (electric vehicle, EV) serta mendukung agenda Conference of Parties tentang Perubahan Iklim (COP21), Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB)/BEV untuk Transportasi Jalan. Kemudian, Pemerintah juga melakukan percepatan pembangunan infrastruktur energi baru terbarukan dan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik. 

Guna mendukung kebijakan pengembangan kendaraan listrik, Pemerintah telah menetapkan kebijakan yang mengatur mengenai pengenaan tarif PPnBM berdasarkan tingkat emisi karbon kendaraan bermotor. Disamping berbagai kebijakan tersebut, Pemerintah turut mendorong PT PLN untuk berkomitmen menambah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) bagi masyarakat serta memberikan insentif harga khusus dan diskon tarif untuk mempermudah home charging sehingga dapat mendorong utilitas dan penjualan KBL-BB.

Airlangga menyampaikan penggunaan kendaraan listrik dalam penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia sebagai bukti komitmen Presidensi Indonesia dalam menjadi lead by example untuk isu transisi energi, lingkungan, dan perubahan iklim. Dengan berbagai kebijakan yang telah diberikan tersebut, Airlangga berharap agar utilitas kendaraan listrik dapat meningkat di kalangan masyarakat sehingga mampu memperkuat industri otomotif dalam negeri.

“Dengan fasilitas Pemerintah, Pemerintah berharap kendaraan listrik dapat dijual di dalam negeri dengan harga yang kompetitif dan tentu bisa mendorong produksi kendaraan listrik di Indonesia,” kata Airlangga. (*)