Berita Economy & Industry

Mobil tak Bayar Pajak Bisa Disita dan Dilelang

JAKARTA— Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya bersikap serius menindak penunggak pajak mobil. Dalam waktu dekat, akan digelar razia besar-besaran, menyasar pengguna mobil yang belum membayar pajak. 

BPRD dan juga Direktorat Lalu-lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Metro Jaya tak ada henti mengingatkan kepada para penunggak pajak untuk segera membayar. Sebab banyak kerugian yang akan ditanggung oleh orang tersebut. Kepala Sub-direktorat Registrasi dan Identifikasi (Kasubdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sumardji menjelaskan, kendaraan itu bisa disita dan dilelang. 

Bahkan identitas yang tercantum pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) ikut diblokir. “Jadi kerugiannya banyak sekali, diimbau agar segera melakukan pembayaran atau pelunasan pajak kendaraan,” kata Sumardji  seperti dikutip KOMPAS.com belum lama ini. 

Adapun kerugian kendaraan yang diblokade karena belum melunaskan pajaknya, kata Sumardji, rawan terkena tilang dan sulit untuk mengurus surat-surat kendaraan ke depannya. Sanksi atau denda administrasi pajak juga akan semakin tinggi, karena pemilik tak bisa membayar pajak sebelum melakukan aktivasi ulang atau melepas pemblokiran. 

“Kami juga sedang kembangkan sistem yang terkoneksi (electronic registration identification, ERI). Jika identitasnya tak sesuai, tentu akan merugikan pemilik kendaraan,” kata Sumardji. 

Terhitung sampai akhir 2019, total ada 342 unit mobil mewah yang berhasil diblokir, karena masih menunggak pajak atau belum membayar kewaiban membayar pajak kendaraan. Mobil mewah yang berhasil terjaring itu, datang dari beragam merek dengan jenis. 

Hampir 80 persen didominasi oleh merek premium asal Eropa, seperti Mercedes-Benz, Aston Martin, BMW, Bentley, Audi, Land Rover, Jaguar, Rolls Royce, Ferrari, dan lainnya. “Itu data terakhir, jadi ada 342 mobil mewah yang sudah berhasil kami blokir hingga Desember lalu,” kata Humas BPRD Dwi Wahyu, seperti dikutip KOMPAS. (Foto: Kontan)