Berita Road Safety Transportasi

Ongkos Pemeliharan Tol Jakarta-Cikampek Meningkat, Jasa Marga dan Kemenhub Razia Truk ODOL

JAKARTA— Biaya pemeliharaan jalan tol meningkat dari tahun ke tahun akibat truk obesitas atau truk kelebian muatan dan ukurannya diubah sesuka sendiri dan mengabaikan keselamatan (over dimension over loading, ODOL). Banyaknya truk ODOL bekeliaran sepanjang tahun 2017 sampai 2018 menyebabkan kenaikan biaya pemeliharaan makro dan biaya pemeliharaan preventif dalam periode tahun 2017-2022, seperti yang dihitung mellui kajian oleh Jasa Marga dan Konsultan Independen pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kenaikan total biaya ini diperkirakan mencapai Rp 489 miliar. 

PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Korps Lalu-lintas (Korlantas) POLRI, badan pengelola Transportasi Darat (BPTD0, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat melakukan operasi penindakan tegas kendaraan non-golongan I atau angkutan barang yang melebihi muatan. Operasi ini sudah dimulai hari Senin 14 Desember 2020 di beberapa titik, yaitu Parking Bay Kilometer (KM) 18A, Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 19A, dan TIP KM 39A Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Operasi ODOL kali ini dimulai pada titik Parking Bay KM 18A dengan melakukan penimbangan kendaraan angkutan barang. Petugas akan menindak pemilik kendaraan dengan muatan yang melebihi 50 persen dari ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), dan menunda perjalanannya di TIP KM 19A. Truk ODOL tersebut baru boleh melanjutkan perjalanan setelah memindahkan muatan kendaraannya sampai memenuhi batas muatan yang berlaku. Tercatat sudah ada 24 truk angkutan barang yang terjaring dalam operasi ini, dan 15 di antaranya melanggar ketentuan muatan dan dimensi yang berlaku. 

Kepala Umum Bagian Sekretariat BPJT Mahbullah Nurdin menerangkan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL ini ditujukan untuk menegakkan disiplin bagi kendaraan dengan muatan berlebih. Truk ODOL merugikan para pengguna jalan tol karena dapat memperlambat laju kendaraan lain, dan berisiko menyebabkan kecelakaan tabrak dari belakang. Selain itu, truk ODOL juga berpotensi mempercepat kerusakan jalan. Hingga Bulan Oktober 2020, kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang berkisar sekitar 56 persen, dan salah satu penyebabnya adalah karena truk ODOL.

Operasi terhadap truk ODOL merupakan agenda rutin Jasa Marga yang dilakukan setiap bulan. Untuk operasi kali ini  digelar dengan format berbeda, yaitu dengan melakukan proses transfer muatan dan penahanan perjalanan bagi kendaraan yang melanggar,” kata General Manager Representative Office 1 Jasa Marga Trans Jawa Toll Road Widiyatmiko Nursejati, seperti dikutip Detik belum lama ini.. 

Ia berharap operasi penindakan terhadap truk ODOL akan menekan angka jumlah pelanggaran di jalan tol. Untuk meningkatkan pengawasan dan menekan angka kecelakaan akibat truk ODOL, yaitu Jasa Marga juga melakukan inovasi dengan memasang alat weigh in motion (WIM) pada beberapa jembatan di jalan tol. Hal ini dilakukan untuk mengawasi beban truk yang melintas secara real time.

Truk ODOL tak Boleh Lewat Pelabuhan

Menyambut musim libur panjang Natal dan tahun baru 2021 Kemenhub menyiagakan ratusan personel untuk mencegat peredaran truk ODOL, terutama di pelabuhan penyeberangan, pada musim libur panjang. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan BPTD menyiapkan sekitar 600 personel. Regulasi dan upaya penanganan ODOL agar tak masuk ke area pelabuhan penyeberangan pun sudah dibuat. 

“Ada beberapa opsi untuk penanganan ODOL agar tak masuk ke dermaga. Salah satunya meningkatkan pengawasan di jalan tol, jadi diharapkan di Pelabuhan Merak (Banten) clear tak ada ODOL,” kata Budi dalam konfersi pers virtual ASDP, Senin 14 Desember 2020 seperti dikutip Kompas.

Budi menjelaskan sudah meminta para operator dan pelaku usaha agar tertib sesuai dengan regulasi. Sampai saat ii sudah ada 10 BPTD yang melakukan tindakan tegas terhadap ODOL. 

Untuk penanganan ODOL di jalan tol sebelumnya Budi sudah menjelaskan nantinya akan menerapkan sistem transfer muatan. Menurut Budi, cara tersebut akan dilakukan hingga nantinya Zero ODOL diterapkan pada 2023 mendatang. “Pengawasan dan penindakan tegas akan kita lakukan kepada yang di luar toleransi. Saat ini kita masih toleransi angkut itu 50 persen, bila di jembatan timbang itu ditemui lebih dari 50 persen bahkan 100 persen, itu akan kita turunkan,” kata Budi. 

“Kita transfer muatan dan kendaraan itu tidak boleh beroperasi sebelum melakukan itu (transfer), itu sudah mulai dilakukan di beberapa jembatan timbang,” kata dia. 

Sistem transfer muatan ini juga akan diterapkan di jalan tol. Menurut Budi saat ini, sosialisasi dari sistem transfer muatan bagi truk yang lebih dari batas toleransi sudah mulai dijalankan.  “Sosialisasi sudah berjalan, kita harap sebelum nanti libur panjang Natal dan tahun baru sudah bisa berjalan. Jadi bukan ditilang saja, tapi kami minta transfer muatan bagi pengusaha yang punya barang atau logistiknya,” kata Budi. “Nantinya ODOL kami hentikan di rest area, kami kontak perusahaan logistiknya untuk mengangkut barang yang lebih. Bila tidak, ya tidak bisa jalan. Kegiatan ini akan rutin dijalankan pada 2021,” kata dia. (*)

 (*)