Berita

Otomotif Prioritas Hubungan Indonesia-Jepang

Japan's Prime Minister Shinzo Abe waves before he leaves the Thai-Nichi Institute of Technology in Bangkok January 17, 2013. Abe is on a one-day official visit to Thailand. REUTERS/Kerek Wongsa

Japan’s Prime Minister Shinzo Abe waves before he leaves the Thai-Nichi Institute of Technology in Bangkok January 17, 2013. Abe is on a one-day official visit to Thailand. REUTERS/Kerek Wongsa

JAKARTA— Komitmen kemitraan antara Indonesia dan Jepang memberikan ruang luas bagi produk industri otomotif. Dan ini sudah dipahami pemerintah RI yang memberi jaminan kepada industri kecil dan menengah sektor komponen kendaraan bermotor terkait dengan penyerapan produk.

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menjelaskan otomotif sektor prioritas dalam kemitraan itu. Pasalnya, Jepang adalah investor terbesar di dalam negeri untuk industri otomotif. Menurutnya, nanti hasil industri kecil-menengah (IKM) ada jaminan terserap oleh industri atau produsen kendaraan asal Jepang. “Pada saat ini sedang tahap inventarisasi,” katanya.

Kemitraan Indonesia-Jepang kian jelas arahnya berkat kunjungan Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe pada pertengahan Januari 2017. Kunjungan itu membuka peluang untuk menggerakkan investasi Jepang di Indonesia. Kementerian Perindustrian meminta agar IKM Jepang turut berinvestasi di Indonesia.

Kemitraan IKM juga sebagai langkah peningkatan daya saing dan kualitas yang dihasilkan oleh produsen lokal. Dengan begitu, pola ini mampu menjawab kebutuhan industri otomotif, terutama di pasar global.

Kemitraan juga mendorong alih teknologi dan penyelenggaraan beragam pelatihan untuk meningkatkan produktivitas. Jika ada produsen akan mengembangkan produk baru, ia tak lagi perlu mencari supplier dari Jepang, bisa dari dalam negeri.

Kini pemerintah tengah pemetaan kebutuhan komponen yang belum bisa diproduksi oleh industri lokal dan arah pengembangan industri kendaraan bermotor, baik dari sisi model maupun teknologi.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan bahwa penggunaan komponen lokal buatan IKM mengarah menjadi mandatory. “Kami sedang membahas payung hukumnya,” katanya.

Undang-undang Nomer 3/2014 menyebutkan bahwa IKM di sektor industri harus mendapat pembinaan sehingga memiliki daya saing, berperan signifi kan dalam pengembangan industri nasional, serta berkontribusi untuk ekspor. Tapi itu belum sepenuhnya terlaksana, salah satunya akibat kesenjangan antara tuntutan industri otomotif dengan produk IKM Indonesia. Belum lagi kesenjangan kondisi antara IKM Indonesia dengan IKM Jepang dalam soal penggunaan teknologi terkini. (*)