Berita Economy & Industry

Pajak Mobil Nol Persen masih Menggantung, Industri Otomotif kian Terganggu

JAKARTA— Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menilai pengurangan pajak mobil baru perlu kepastian secepatnya. Tujuannya, agar tak membingungkan publik. Sejak wacana itu muncul  ada kemungkinan calon konsumen mobil baru menunda lagi pembelian yang sebelumnya sudah dilakukan karena pandemi virus corona (Covid-19).

Pada bulan ini Kementerian Perindustrian mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar membuat Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru dipangkas menjadi nol persen. Selain itu Kemenperin juga usul kepada Kementerian Dalam Negeri agar melakukan hal yang sama pada Bea Balik Nama (BBN).

Sekretaris Umum GAIKINDO Kukuh Kumara menjelaskan jika tak kunjung keluar masyarakat akan memilih menunggu dan menunda pembelian mobil. “Supaya masyarakat tak wait and see, menunggu kapan akan membeli mobil. Menunggu turunnya pajak,” kata Kukuh dalam tayangan di CNNIndonesia TV, pada akhir September 2020, seperti dikutip Pikiran Rakyat.

Dengan adanya sikap Kemenkeu dan Kemendagri yang menggantung keputusan, maka ada efek negatif pada industri otomotif yang sejak Juni 2020 mulai mengalami pertumbuhan penjualan mobil walau belum sampai seperti performa bulanan pada 2019. “Malah akibatnya menurunkan kinerja penjualan yang kecenderungannya sudah membaik,” kata Kukuh.

“Jadi ini yang kami harapkan segera diputuskan, jadi tidak kehilangan momentum pemulihan ekonomi. Jadi tepat sekali kebijakan ini perlu dijalankan agar masyarakat tidak menunggu dan mendapat kepastian,” katanya. (*)