JAKARTA— Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjanjikan insentif berupa stimulus bagi pelaku industri otomotif sebesar Rp 70 triliun. Ini dilakukan guna meminimalkan dampak wabah penyakit. Sektor otomotif sangat terpukul akibat lesunya ekonomi sebagai dampak dari wabah. Pada April 2020 penjualan mobil turun tajam sampai 90 persen.
“Kementerian Perekonomian mendorong berbagai kebijakan mengatasi wabah penyakit. Salah satunya, dengan memberi stimulus kepada industri otomotif,” kata Staff Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian I Gusti Putu Suryawirawan melalui virtual meeting MarkPlus Industry Roundtable Automotive industry Perspective pada 15 Mei 2020, seperti dikutip Industry.co.id.
Beberapa stimulus dirancang untuk membantu pelaku industri otomotif bertahan di tengah pandemi. “Kita harus belajar bahwa kita harus hidup dengan pandemic ini. Jika harus menunggu sampai adanya vaksin, lalu kita baru menjalankan perekonomian, mungkin kita bukan mati karena wabah, melainkan mati karena kelaparan,” katanya.
Adapun stimulus yang diberikan kepada pelaku industri otomotif berupa fiskal dan non fiskal dan moneter. Secara rinci stimulus fiskal tersebut berupa relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020 dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.
Sementara stimulus non-fiskal diberikan dengan skema penyederhanaan atau pengurangan larangan dan atau pembatasan (lartas) ekspor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk trader bereputasi, serta penyederhanaan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE).
Stimulus moneter akan diberikan berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek).
Seperti dikutip dari penjelasan Kemenperin, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, terdapat tambahan penanganan wabah sebesar Rp 405,1 Triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 150 triliun untuk membantu pemulihan sektor industri termasuk industri otomotif.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) mengakui industri otomotif tanah air saat ini sedang menderita terimbas pandemi. “Kepada pemerintah, kami juga meminta bahwa pada saat sekarang ini industri otomotif suffering, kita menderita. Cuma kita mengharapkan bahwa setelah pandemi, industri otomotif harus tetap diperhatikan,” kata Ketua Umum GAIKINDO Yohannes Nangoi dalam acara MarkPlus Roundtable Industry, Jumat 15 Mei 2020.
Ia menyebutkan terdapat beberapa stimulus yang diusulkan pihaknya dan sedang dibicarakan dengan pemerintah. Pertama, Ia meminta pemerintah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB). “Misalnya tadinya [PKB] sekitar 10 sampai 12,5 persen kalau memungkinkan bisa dikasih relaksasi sehingga turun sebesar 30 sampai 35 persen dari hal sebenarnya. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) juga kita diskusikan, karena sampai saat ini masih banyak sekali problem di IT,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah untuk memberi kemudahan dalam proses importasi. Pasalnya, dengan adanya pandemi, maka proses surat menyurat menjadi lebih lama. “Akibatnya di sini kita meminta untuk bisa diperpanjang [tenggat waktu proses dokumen]. Kemudian relaxation untuk demurrage untuk sampai satu bulan. Delete yang namanya lartas (larangan dan pembatasan),” katanya.
GAIKINDO juga meminta pemerintah untuk menghapus biaya penggunaan minimum untuk PLN dan gas, memudahkan proses perpanjangan izin, serta mengoptimalkan kapasitas produksi yang ada dan meminta dasar untuk memindahkan pesanan. (*)