JAKARTA – Pemerintah akan terus memberikan dukungan terhadap investasi di sektor otomotif agar dapat melewati tantangan pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, investasi di sektor industri otomotif menjadi prioritas untuk terus ditumbuhkan. Menurutnya, industri otomotif merupakan salah satu penggerak perekonomian Indonesia karena melibatkan banyak pelaku usaha di dalam negeri mulai dari hulu hingga hilir serta keterlibatan industri usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Nilai tambah untuk ekonomi dalam negeri juga harus menjadi prioritas. Tentu saja yang paling penting adalah penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Presiden di Istana Negara, Jakarta, Kamis 15 April 2021 seperti dikutip Republika.
Presiden mengatakan, untuk mendukung iklim investasi, pemerintah telah menerbitkan undang-undang (UU) Cipta Kerja, membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi para investor, serta menetapkan kebijakan relaksasi pajak untuk mendongkrak penjualan dan daya beli produk otomotif.
Dalam mengembangkan industri otomotif, Presiden juga menekankan agar terjadi transformasi menuju teknologi hijau. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk meraih transformasi tersebut. “Penggunaan energi terbarukan seperti B-30, B-100 juga harus terus dilanjutkan. Demikian juga dengan pengembangan industri mobil listrik, ini juga harus dipercepat. Kita harapkan menjadi salah satu industri unggulan negara kita Indonesia,” katanya.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) penjualan mobil pada kuartal I 2021 masih mengalami kontraksi sebesar 18,7 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Pada tiga bulan pertama tahun ini, penjualan mobil mencapai 178 ribu unit. Meski begitu, angka kontraksi tersebut lebih baik dibandingkan pada masa puncak tekanan ekonomi akibat pandemi tahun lalu. Pada Mei 2020, penjualan mobil hanya sebanyak 3.551 unit atau anjlok 95,8 persen dibandingkan Mei 2019.
Sementara pada Maret 2021, penjualan mobil mencapai 77 ribu unit atau melonjak 28,2 persen dibandingkan Maret 2020. Hal ini menunjukkan tren positif mulai terasa di sektor otomotif. Presiden berharap industri otomotif Indonesia dapat segera bangkit setelah terdampak pandemi Covid-19. Sektor ini diharapkan dapat segera membuka lapangan pekerjaan lebih luas. Selain itu, ia juga berharap industri otomotif dapat kembali menggerakkan industri UMKM serta dapat menaikkan angka ekspor ke pasar global. “Saya ingin industri otomotif Indonesia segera bangkit setelah diterpa pandemi Covid-19,” katanya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pemerintah berupaya mendorong percepatan transformasi menuju teknologi hijau. Salah satu langkah yang sedang dipacu pemerintah yakni pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Pemerintah ingin industri otomotif di tanah air segera menjadi sektor unggulan dalam pengembangan kendaraan listrik. Agus menyebutkan, target produksi KBLBB pada 2030 sebesar 600 ribu unit bagi roda empat atau lebih, dan sebanyak 2,45 juta unit untuk roda dua. Target produksi KBLBB tersebut diharapkan mampu mengurangi emisi karbondioksida (CO2) sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton bagi roda dua.
Sampai saat ini, kata dia, sudah ada tiga perusahaan industri dalam negeri yang membangun fasilitas produksi KBLBB roda empat atau lebih dengan kapasitas sebesar 1.680 unit per tahun, sedangkan sepeda motor listrik sudah ada sebanyak 21 perusahaan industri dengan kapasitas produksi mencapai 1,04 juta unit per tahun. Untuk mendorong industrialisasi KBLBB, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal, yaitu untuk konsumen KBLBB berupa pengenaan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) sebesar nol persen, pengenaan pajak daerah paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), uang muka minimum nol persen dan suku bunga ringan. Lalu, diskon penyambungan daya listrik, pelat nomor khusus, dan lain sebagainya. (*)