JAKARTA— Kendaraan odong-odong yang akrab digunakan sebagai hiburan anak-anak belakangan ini mulai dilarang beroperasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Odong-odong dilarang karena tak memenuhi syarat keselamatan yang baik sebagai sebuah moda transportasi umum.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh pemerhati transportasi Budiyanto. Dia mengatakan bahwa odong-odong hanyalah kendaraan rakitan yang riskan ketika digunakan. “Modifikasi yang dilakukanpun tidak memenuhi standart persyaratan teknis dan kelayakan kendaraan dengan melalui uji tipe dan ujian berkala. Uji tipe dan uji berkala merupakan persyaratan mutlak,” ucap mantan Kasubdit Bid Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya berpangkat AKBP ini, Senin 4 November 2019 seperti dikutip Kompas.
Menurut dia, syarat utama sebuah kendaraan umum beroperasi adalah harus lebih dulu melalui uji kelayakan dan keamanan kendaraan. Kedua, belum ada surat izin mengemudi (SIM) yang dibuat khusus untuk pengemudi odong-odong. “Itu Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Standar pelayanan minimal angkutan umum, meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjankauan, kesetaraan dan keteraturan,” katanya.
Dengan tak adanya SIM yang dibuat khusus pengemudi odong-odong, Budiyanto memastikan tak ada asuransi yang dapat menglindungi pengemudi odong-odong jika terjadi kecelakaan. Karena itu, Budiyanto berharap agar pihak terkait dapat segera mengatur regulasi yang tegas terkait keberadaan odong-odong. “Para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk mengambil langkah pro aktif sebelum terjadi hal-hal yang tak kita inginkan bersama,” katanya.
Odong-odong Sepeda
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan pengoperasian odong-odong di jalan raya itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya. “Semuanya yang digunakan untuk mengangkut orang (odong-odong kendaraan bermotor atau odong-odong sepeda). Kita harus menghadirkan transportasi yang aman,” kata Syafrin di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Ahad 27 Oktober 2019.
Kendati demikian, odong-odong sepeda hanya dilarang beroperasi di jalan raya. “Jika mereka tak masuk ke jalan raya, enggak apa-apa, yang berbahaya jika mereka beroperasi di jalan raya,” kata Syafrin.
Menurut Syafrin, pengadaan odong-odong bermotor atau mekanik di jalan raya telah dilarang oleh pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Nomor 5 Tahun 2014. Odong-odong dinilai termasuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis dan layak jalan.
Oleh karena itu, lanjut Syafrin, pemilik odong-odong diharapkan mencari pekerjaan lainnya dibanding mengoperasikan odong-odong. “Terhadap pemilik odong-odong, kita harapkan bisa menyalurkan kegiatan yang bisa digeluti daripada menghadirkan kendaraan odong-odong yang mengabaikan keselamatan dan keamanan,” kata Syafrin.
Dishub DKI segera melarang odong-odong beroperasi. Kendaraan yang tak memenuhi spesifikasi standar dan keamanan menjadi alasan larangan tersebut. Saat ini, Dishub DKI Jakarta ini tengah dalam tahap sosialisasi dari kecamatan, kelurahan, hingga ke tingkat RT. (*)