Berita

Regulasi BBM Euro IV Membuat kian Panjang Daftar Penjualan BBM Pertamina

JAKARTA— Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan kebijakan penerapan bahan bakar minyak (BBM) Standar Euro 4. Ini membuat Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik mengaku seperti di simpang jalan. Pasalnya, Pertamina tetap diberi mandat menjual jenis BBM penugasan yaitu premium dengan standar Research Octane Number (RON) 88 yang masih kategori Euro 2.

“Di satu sisi, dengan BBM penugasan ini Pertamina harus menjual bensin jenis premium standar RON 88 atau Euro 2. Tapi sesuai dengan Permen KLH (Nomor 20 Tahun 2017) kami ingin ke Euro 4. Ini membingungkan,” katanya di Ruang Rapat Komisi VII, DPR RI, Jakarta, Senin 19 Maret 2018, seperti dikutip Jawa Pos.

Dia mengatakan Pertamina memerlukan konsistensi dari pemerintah. Pasalnya, Pertamina harus mengikuti regulasi yang ada. Apalagi menjelang Asian Games yang akan dihelat tahun 2018 ini. Dimana untuk kota Jakarta, Bandung, dan Palembang diminta segera berpindah ke bensin Euro 4.

Massa menuturkan untuk menjalankan aturan KLHK, sebetulnya Pertamina sudah siap. Pertamina sudah mengejar produksi kilang Langit Biru di Cilacap yang memang sudah tidak bisa lagi memproduksi BBM jenis premium. Harapannya, kilang tersebut sudah bisa on stream pada Desember 2018 mendatang. “Kami sudah ada produknya, kan proyek cilacap sudah berlangsung dua tahun,” katanya.

Kini Pertamina dituntut menjalankan tugas menjual BBM dengan beberapa kategori sekaligus. Setidaknya ada tiga jenis BBM yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.

Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat pemberlakuan harga jual eceran BBM yang sama untuk seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan jenis BBM yang diatur untuk menerapkan program tersebut adalah jenis BBM Tertentu yaitu minyak solar 48 (gas oil) dan minyak tanah dan BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu bensin (gasoline) RON 88. (*)