Berita Economy & Industry

Regulasi di Filipina dan Vietnam, Tantangan di Depan Mata Sektor Otomotif RI

JAKARTA— Bagi Indonesia, industri otomotif diakui menjadi salah satu sektor yang diandalkan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional selama kondisi pandemi sejak satu tahun terakhir. Melalui beragam insentif pemerintah, saat ini sektor tersebut mulai menunjukkan tren pemulihan, baik di domestik maupun luar negeri. Namun seiring dengan upaya pemulihan negara lain, kini Indonesia mendapati tantangan. 

Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, salah satu negara yang muncul sebagai tantangan adalah Filipina. Negara ini telah menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS). Kebijakan yang dikeluarkan oleh Department of Trade and Industry (DTI) pada 29 Desember 2020 ini membuat sulit masuk impor mobil penumpang (AHTN 8703) dan kendaraan niaga ringan (AHTN 8704) dari Indonesia.

Peraturan tersebut akan berlaku selama 200 hari, dimulai efektif 15 hari sejak tanggal dikeluarkannya Custom Order Filipina tanggal 1 Februari 2021. “Ini kami anggap aneh karena biasanya penyelidikan safeguard itu dimunculkan oleh produsen yang merasa dirugikan. Tapi kasus kali ini berasal dari serikat pekerja,” kata Wisnu dalam webinar, Kamis 10 Juni 2021 seperti dikutip Kompas.

Tantangan Kedua berasal dari Vietnam yang berencana menerapkan benteng pasar (trade barrier) berupa tarif dan kuota melalui aturan uji Standar Emisi Euro 5 serta safety mulai 1 Januari 2022. “Jadi mulai Januari tahun 2022, Vietnam itu memberlakukan standar ini bagi kendaraan impor maupun yang diproduksi di sana. Sehingga menjadi tantangan bagi kita semua karena pada saat ini Indonesia baru memproduksi kendaraan dengan Euro 4,” katanya. 

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia harus segera melakukan antisipasi dan penyesuaian terhadap kendaraan-kendaraan yang akan diekspor ke Vietnam. Mengingat Vietnam merupakan negara kedua terbesar tujuan ekspor otomotif Indonesia. Kemudian ada pula tantangan trade remedies dan hambatan teknis perdagangan seperti di Australia, Selandia Baru, Kanana, Argentina, Rusia, Uni Eropa, Mesir, juga Filipina. (*)