Berita Teknologi

Tahun 2022 Transaksi Tol tak Perlu Berhenti, yang tak bayar Kena Sanksi

JAKARTA— Sistem pembayaran tol non tunai tanpa setop akan mulai diterapkan di Indonesia pada 2022. Di tahap awal, transaksi yang menggunakan teknologi MultiLane Free Flow (MLFL) masih berlangsung di sejumlah ruas tol di Pulau Jawa dan Bali. Selanjutnya, pada tahun 2023, semua jalan tol di Indonesia rencananya menerapkan sistem pembayaran tanpa berhenti.

Roatex Ltd, perusahaan asal Hongaria, merupakan pemenang tender untuk proyek penerapan sistem transaksi tol non tunai nirsentuh berbasis MLFF. Chief Business Development PT Roatex Indonesia Toll System Emil Iskandar mengatakan penerapan MLFF memungkinkan tidak ada lagi kemacetan di gerbang tol. “Prosesnya tanpa barrier lagi di depan, tak akan ada gerbang,” kata Emil di acara Promoting Intelligent Toll Road System in Indonesia, pada Kamis, 29 Juli 2021, seperti dikutip Detik.

Ada kekhawatiran mobil yang mencoba masuk jalan tol tanpa membayar, jika tak ada gerbang tol. Emil mengatakan pihaknya telah mempersiapkan segala kemungkinan. “Ketika membuka semua barrier di akses pintu masuk jalan tol, kami harus membuat proses penegakan hokum sangat kuat. Tak menutup kemungkinan ada pengemudi yang coba-coba nakal mengakali sistem kami itu. Kami sudah siapkan mekanismenya, ada dua mekanisme untuk enforcement,” kata Emil.

Pertama, menggunakan gantry. Cara ini memiliki modul-modul untuk pengawasan. Gantry juga dilengkapi kamera yang akan menangkap gambar semua kendaraan atau data kendaraan yang melintas di jalan tol. Kedua, menggunakan mobile control unit atau tim patroli. “Mobile control unit melakukan fungsi yang sama seperti apa yang dilakukan oleh fixed gantry, dan mereka akan meng-capture data dari seluruh kendaran,” kata Emil

“Ada kemungkinan pengguna yang belum mendaftar di aplikasi MLFF itu masuk melintas ruas jalan MLFF. Tapi semua akan kami capture dalam fungsi enforcement. Kemudian data itu kami kirim, masuk ke data processing. Selanjutnya data tersebut kami kirim Polisi untuk penegakan hukumnya,” kata Emil. (*)