Berita

Tahun 2040 Indonesia Stop Mobil Berbahan Bakar Minyak

JAKARTA— Pemerintah RI berenana menghentikan penggunaan mobil dengan mesin berbahan bakar minyak pada 2040. Sebagai gantinya, Pemerintah mendorong penggunaan mobil dengan mesin yang hemat energi dan beremisi rendah atau bahkan tanpa emisi. Pilihannya adalah mobil bermesin hybrid atau mobil bertenaga listrik.

Adalah Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yanh mengusulkan pelarangan penjualan kendaraan bahan bakar fosil di Indonesia mulai 2040. Beberapa negara lain, bahkan sudah merencanakan pelarangan itu mulai 2030— antara lain Jerman, Inggris, Amerika Serikat (AS) dan India. Sedangkan Norwegia yang saat ini menjadi salah satu negara yang sangat serius beralih ke kendaraan listrik akan melarang penjualan kendaran bahan bakar fosil mulai 2025.

Berbagai negara itu saat ini sudah membuat regulasi terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik. Norwegia misalnya, antara lain memberikan insentif bagi pembangunan stasiun pengisian listrik umum (SPLU) dan menyediakan sumber listrik dan parkir gratis di 400 stasiun.

Jerman membebaskan kendaraan listrik dari pajak tahunan dan membebaskan pajak kendaraan listrik selama 5 tahun untuk lisensi di bawah tahun 2020. Inggris juga membebaskan pajak jalan tahunan untuk kendaraan listrik dan memberikan subsidi hingga 8.000 dolar AS bagi Sembilan model mobil listrik. Amerika dan India juga memberikan keringanan pajak terhadap kendaraan listrik.

Menteri ESDM Ignasius Jonan hingga saat ini masih mencari formula yang tepat sebagai upaya percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Pihaknya masih membahas dengan kementerian teknis lain  untuk menentukan skema fiskal dan nonfiskal terhadap program percepatan ini.

Pemerintah akan hadir dalam mendorong program percepatan ini, karena pengalihan transportasi ke kendaraan listrik sudah menjadi keharusan. “Pemerintah menginginkan Indonesia tidak akan hanya menjadi basis produksi, tapi juga basis teknologi,” kata Jonan seusai memimpin rapat pembahasan draf regulasi tentang program perepatan kendaraan listrik di Nusa Dua, Bali, Kamis 24 Agustuis 2017 seperti dikutip Kumparan.

Jonan berharap penyusunan regulasi kendaran listrik bisa segera rampung paling lambat akhir tahun ini. “Presiden sudah meminta agar segera dibuat regulasi, entah itu nanti Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah,” ujar Jonan.

Saat ini, semua instansi pemerintah yang akan terlibat sudah berkomitmen untuk mewujudkan program ini segera. Rapat pembahasan draf regulasi ini dihadiri semua pemangku kepentingan. Selain instansi-instansi pemerintah, hadir juga para pimpinan perusahaan otomotif. Mereka antara lain Toyota Astra Indonesia, Indomobil Nissan, Astra Honda Motor, Mercedes Benz, Mitshubishi Motor Indonesia, Grain, dan Gesits. Hadir juga asosiasi-asosiasi, seperti Institut Otomotif Indonesia (IOI), Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia (AISI), dan Asosiasi Pengembang Kendaraan Listrik Bermerk Nasional (Aklibernas).

Salah satu kesepakatan penting dalam rapat ini adalah diusulkannya pelarangan penjualan mobil dan sepeda motor berbahan bakar fosil mulai 2040. Pelarangan ini akan dimasukkan dalam regulasi Program Percepatan Kendaraan Listrik untuk Transportasi Jalan. (*)