Economy & Industry

Pemerintah Batasi Impor Komponen Otomotif demi Industri Lokal

Menteri Perindustrian Saleh Husin telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 sebagai revisi atas peraturan Nomor 59 Tahun 2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor. Poin utama dari aturan baru tersebut adalah untuk mengurangi penggunaan komponen impor oleh pelaku industri otomotif dalam negeri.

Pasal 15 aturan baru mengamanatkan pembatasan impor komponen Completely Knock Down (CKD) yang sudah diwarnai dan di-las sebesar 10 ribu unit per tahun. Hal tersebut sama sekali tidak dibatasi dalam aturan sebelumnya yang sudah berlaku selama lima tahun.

CKD adalah semua jenis komponen kendaraan yang didatangkan ke Indonesia dalam kondisi lepas atau terpisah-pisah yang berikutnya akan dirakit oleh pabrikan otomotif dengan tujuan menekan biaya produksi. Praktik ini biasa dilakukan khususnya oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki pabrik produksi di Indonesia.

“Semangat awalnya untuk menekan defisit transaksi perdagangan agar lebih banyak penggunaan komponen lokal. Selain itu, revisi peraturan ini sesuai dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan ekspor,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Unggul Berbasis Teknologi Tinggi Panggah Susanto di Jakarta (10/4).

Selain pembatasan impor komponen CKD, kini perusahaan otomotif juga diwajibkan melakukan ekspor pada tahun ke-tiga sejak diterbitkan surat rekomendasi impor CKD.

“Namun khusus untuk ekspor, kami tak memiliki batasan khusus mengenai berapa persen dari hasil produksi yang harus dialokasikan untuk ekspor,” kata Panggah.

Dengan adanya pembaruan peraturan ini, Panggah berharap agar investor otomotif asing mau menggandeng industri komponen lokal dalam membangun satu rangkaian produksi mobil utuh.

“Industri komponen harus menjadi kekuatan industri otomotif nasional, karena dengan kuatnya industri komponen maka ketergantungan Indonesia terhadap komponen impor akan semakin kecil, dan industri otomotif akan semakin memberikan nilai tambah tinggi bagi perekonomian nasional Indonesia,” ujarnya.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2015 sendiri telah berlaku sejak awal April 2015 yang secara otomatis menggugurkan aturan sebelumnya. Dalam jangka panjang, Kementerian Perindustrian ingin terbitnya aturan ini bisa membuat perusahaan otomotif asing menambah investasinya di Indonesia tidak hanya terbatas pada mengoperasikan pabrik perakitan semata.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Perindustrian Saleh Husin menginginkan agar ekspor otomotif asing ditingkatkan, khususnya dari tambahan produksi yang berasal dari perluasan investasi. Ia menginginkan agar Isuzu dan Mitsubishi, yang baru-baru ini melakukan perluasan investasi dengan nilai total Rp 7,7 triliun, agar mau menyisihkan masing-masing 50 persen dan 30 persen dari hasil produksinya untuk pasar ekspor.

Sumber berita: cnnindonesia.com