JAKARTA— Mulai 1 Juli 2016, seluruh truk dilarang beroperasi di dalam kota Jakarta. Baik di tol, maupun jalan-jalan lainnya. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, mengatakan, larangan itu berlangsung sampai H+3 atau sampai 10 Juli 2016.
“Itu untuk mengurangi tingkat kemacetan di sejumlah ruas jalan,” kata Budiyanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 27 Juni 2016.
Budiyanto mengatakan langkat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 22 tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 tentang pengaturan lalu lintas larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang pada masa angkutan lebaran 1437 H.
Angkutan barang yang dimaksud mencakup kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk gandeng serta kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
“Kecuali truk pengangkut BBM dan BBG baru diperbolehkan. Atau bawa bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos. Kemudian kalau truknya bawa motor untuk pengangkutan mudik gratis juga diperbolehkan,” kata Budiyanto.
Ia mengimbau truk pengangkut minum air kemasan agar mengirim barang tersebut sebelum hari pelarangan. (*)