JAKARTA— Sejak 31 Oktober 2017 pengguna jalan tol wajib membayar tarif tol secara nontunai. Caranya dengan melakukan tapping uang elektronik atau e-money di gardu tol. Saldo di dalam kartu e-money kemudian terpotong mengikuti tarif sesuai golongan kendaraan. Setiap transaksi disertai bukti pembayaran berupa struk. Ada struk yang keluar otomatis dari gardu, ada pula struk yang baru keluar setelah pengemudi menekan tombol di gardu.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan struk tol berisi rincian informasi transaksi yang dilakukan. “Di antaranya adalah besaran tarif tol, nama gerbang tol dan nomor gardu tol tempat transaksi, tanggal dan waktu transaksi, asal gerbang tol (bagi sistem transaksi tertutup), KATA Darmawan seperti dikutip Kumparan, Sabtu, 6 Juli 2021.
Darmawan menambahkan informasi jenis dan nomor kartu e-toll yang digunakan, sisa saldo e-toll, hingga identifikasi ID petugas customer service yang saat itu bertugas juga terdapat pada struk tol. Tpi tak sedikit pengemudi yang menghiraukan struk tol. Setelah tapping, palang terbuka, biasanya pengemudi langsung tancap gas begitu saja.
Padahal, struk penting untuk memberitahu sisa saldo uang elektronik. Bila saldo sudah menipis, pengemudi bisa langsung menambah saldo. Kejadian kurangnya saldo di gerbang tol idealnya bisa diatasi dengan adanya struk tol. “Struk tol juga biasanya digunakan untuk kebutuhan reimburse yang butuh pencatatan atau administrasi transportasi lainnya,” kata Darmawan.
Struk tol juga bisa digunakan sebagai bukti penelusuran informasi. Bila ada kejadian darurat saat di jalan tol, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator tol dapat menangani lebih cepat. Pada beberapa ruas jalan tol yang dioperasikan operator tertentu, terdapat nomor layanan informasi tol yang bisa dihubungi apabila membutuhkan bantuan. (*)