Berita

Kemenperin Tunggu Kemenkeu Merevisi Pajak Mobil Sedan

JAKARTA— Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mengupayakan agar mobil sedan tidak lagi digolongkan sebagai barang mewah. Untuk itu, Kemenperin minta Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang selama ini dikenakan ke mobil sedan dihapus.

“Sehingga nanti sedan tak lagi berupa barang mewah. Dengan demikian, kami bisa mendorong produksi sedan di Indonesia,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, seperti dikutip Tirto pada Kamis 8 Februari 2018).

Menurut Airlangga revisi pajak berpotensi mendorong pertumbuhan ekspor mobil sedan. Salah satu negara yang dilirik menjadi pangsa pasar ekspor tersebut ialah Australia, yang telah menutup semua pabrik mobilnya. Ia memperkirakan potensi pasar mobil secara keseluruhan di Australia mencapai 2 juta unit. Sedangkan industri mobil di dalam negeri diklaimnya mampu memenuhi pangsa pasar di kisaran 1,4-1,5 juta unit.

Sampai saat ini pasokan mobil ke Australia sendiri cenderung didominasi produk dari Thailand dan Jepang. “Kalau bisa diselesaikan, lagipula antara Indonesia dengan Australia itu ada IA-CEPA [Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia Australia]. Tentu ini peluang bagi Indonesia untuk ekspor otomotif ke Australia,” kata irlangga.

Pajak yang dikenakan untuk mobil sedan sendiri saat ini memang relatif besar, yakni 30 persen. Sedangkan pajak untuk mobil berjenis multi purpose vehicle (MPV) dan sport utility vehicle (SUV) hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen.

Mengenai besaran pajak untuk mobil sedan yang diusulkan Kemenperin kepada Kemenkeu, Airlangga enggan membeberkannya. Ia hanya bersedia menyebutkan bahwa revisi pajak mobil sedan direncanakan selesai di tahun ini. “Kami harapkan di kuartal I 2018 ini bisa diselesaikan. Sudah masuk sejak tahun lalu,” kata Airlangga.

Dorongan untuk melakukan harmonisasi regulasi PPnBM juga disuarakan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO). Ketua Umum GAIKINDO Yohanes Nangoi mengatakan pertumbuhan penjualan mobil sedan masih rendah karena faktor PPnBM yang tinggi.

“Tahun kemarin mobil sedan pertumbuhannya minus 34 persen, MPV minus 2 persen. Mudah-mudahan ada harmonisasi tarif [pajak] sehingga bisa lebih baik,” kata Yohanes.

Ia mengklaim bahwa sebetulnya permintaan pasar dunia terhadap jenis kendaraan sedan cukup besar. Akan tetapi, belum adanya titik temu antara pemerintah dengan pengusaha terkait harmonisasi pajak itu menjadi kendala tersendiri. “[Penjualan] Sedan terus mengecil, sehingga enggak ada satu pun yang membangun pabrik mobil sedan di Indonesia,” kata Yohanes. (*)